Menag : Membuat Kebijakan Diperlukan Informasi Berkualitas Tinggi
By Admin
nusakini.com-- Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menegaskan, untuk membuat kebijakan diperlukan informasi yang berkualitas tinggi. Informasi yang memiliki kualitas tinggi akan menentukan sekali efektivitas kebijakan publik. Setidaknya, informasi yang baik secara akademis harus memenuhi delapan syarat, yaitu ketersediaan (avaibility), mudah dipahami, relevan, bermanfaat , tepat waktu, keandalan (reability), akurat, dan konsisten.
“Saya menyadari betul posisi penting data dan informasi. Oleh karena itu, Kementerian Agama berusaha merekrut pegawai yang berlatar belakang pendidikan statistik, selain juga mengeluarkan keputusan bahwa hendaknya kebijakan harus berbasis riset,” terang Menag saat menyampaikan sambutannya pada acara Penandatanganan Nota Kesepahaman antara Kementerian Agama dan Badan Pusat Statistik (BPS) tentang Penyediaan, Pemanfaatan data dan Informasi Statistik Bidang Agama serta Pengembangan Kerja Sama Kelembagaan di Kantor Kemenag Jalan Lapangan Banteng Barat 3-4 Jakarta, Senin (20/6).
Hadir dalam acara tersebut Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Suryamin, Sekjen Kemenag Nur Syam, Irjen M. Jasin, Kabalitbangdiklat Abd. Rahman Masud, Dirjen PHU Abdul Djamil, Dirjen Bimas Islam Machasin, pejabat esleon II Kemenag dan Deputi di lingkungan BPS.
Dikatakan Menag, keputusan tersebut telah berjalan beberapa tahun belakangan, tetapi dirasa belum memenuhi ekspektasi. Di sana sini masih dijumpai data dan informasi yang tidak memenuhi satu atau dua syarat data dan informasi yang berkualitas seperti dijelaskan sebelumnya.
“Berangkat dari kondisi tersebut, Saya merasa perlu untuk menggandeng BPS dalam rangka penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi di bidang agama yang berkualitas,” ujar Menag.
Sebelum ini, lanjut Menag, BPS memang sudah menjalin kerja sama yang baik dengan Kemenag, tetapi hanya sebatas survei Penyelenggaraan Survei Kepuasan Publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji yang sudah terjalin sejak tahun 2010.
“Saya berharap, penyediaan dan pemanfaatan data dan informasi tidak hanya terkait dengan persoalan Penyelenggaraan Ibadah Haji semata, tetapi juga untuk bidang-bidang lain, seperti masalah kepenghuluan, penyuluh agama, perkawinan, zakat, wakaf, pendidikan, kepegawaian, kerukunan dan lainnya,” harap Menag.
Selain itu, ujar Menag, karena di Kemenag ada unit penelitian dan pengembangan serta pusat informasi masyarakat, Menag juga berharap ada kerja sama dalam pembinaan kelembagaan dan tenaga teknis di bidang statistik.
“Dengan kerja sama ini, saya berharap setelah nelalui proses pelatihan yang intensif di bawah bimbingan BPS, Kemenag memiliki tenaga-tenaga yang handal di bidang statistik sehingga bisa secara mandiri menggali data dan menyebarluaskan informasi yang memenuhi syarat (availability), mudah dipahami, relevan bermanfaat , tepat waktu, keandalan (reability), akurat, dan konsisten,” tandas menag.
Menag menandaskan, manfaat besar akan diperoleh oleh Kemenag apabila Nota Kesepahaman ini dilaksanakan secara konsisten. Menag optimis, bahwa Kemenag di masa depan akan tampil lebih berwibawa dan percaya diri. (p/ab)